Saya selaku pembuat blog ini membuka lebar lapang kerja untuk agan yang ingin menjadi Joki/Joker Ragnarok 2 Indonesia, oleh karena itu syarat dan ketentuan berlaku sebagai berikut:

  1. Bisa membuat konsumen percaya.
  2. Tidak mengambil kesempatan untuk menipu.
  3. Bagi Joker yang terlibat penipuan maka akan saya lakukan tindak pidana.
  4. Bisa mengerjakan tepat waktu.
  5. Memiliki nomor kontak yang dapat dihubungi.
  6. Mengerti permainan Ragnarok Online.
  7. Untuk mejadi Joki/Joker tidak akan dipungut biaya..!!.
  8. Uang yang didapat dari pelayanan semuanya untuk Joki/Joker.
  9. JR2 tidak bertanggung jawab atas hal yang tidak menyenangkan.

Jika ada yang berminat silahkan isi data diri dibawah ini, Terima Kasih



NB: Untuk Joki/Joker yang telah melakukan penipuan ataupun belum melakukan penipuan silahkan baca ini.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).


 Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia